Kamis, 17 Maret 2011

implementasi HAM


HAK ASASI MANUSIA
      Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
      Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal,          artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
 BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
s Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
s Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
s Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
s Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
s Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.


Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan beradat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah. 8)
     
      Agama dan HAM adalah isu yang sering kali dianggap bertentangan. Agama yang dianggap begitu mengikat, berbanding terbalik dengan HAM yang dinilai membebaskan keinginan manusia. Islam dengan syari’ahnya dianggap menghambat ummatnya dalam menjalankan Hak Asasi yang mereka miliki, benarkah demikian adanya? Seperti anggapan yang kerap Barat layangkan pada Islam, Islam dianggap melakukan kejahatan HAM pada ummatnya. Dalam kesempatan ini akan dibicarakan topic mengenai HAM dalam Islam, khususnya ke-Tuhanan dan HAM.
      Manusia dan Hak Asasinya tidak dapat dipisahkan, kemunculan HAM itu sendiri sudah dapat dipastikan sebagai suatu keniscayaan yang muncul sejak keberadaan manusia sendiri. Adam sebagai manusia pertama, oleh sebab itu HAM sudah ada sejak keberadaannya di muka bumi. Islam sebagai agama yang paling akhir muncul dinilai tidak memadai dalam memberikan ketetapan undang-undang akan HAM itu sendiri
      Di era modern ini, banyak sekali kita temui berbagai isu terkait permasalahan HAM sendiri. Namun hal yang harus kita pertimbangkan di sini pertama-tama adalah makna dari Hak Asasi tersebut. Namun permasalahan akan muncul ketika Hak Asasi seseorang bersinggungan bahkan menerobos Hak Asasi yang dimiliki orang lain. Jika saja Hak Asasi diartikan sebagai suatu bentuk kebebasan, maka sudah sepatutnya bagi setiap orang memiliki Hak yang tak terbatas. Namun pada kenyataannya, tidak akan dapat kita temui suatu Hak yang tak terbatas hingga tidak ada seorang-pun yang berhak mencampurinya. Setiap Hak seseorang, senantiasa berbatasan dengan Hak orang lain, maka dari itu kebebasan dinilai tidak mencukupi untuk pemaknaan. Dari ke-tiga kasus yang kita temui dalam penciptaan manusia pertama sudah dapat kita lihat bahwa kebebasan bukanlah kata yang tepat untuk mewakili Hak asasi yang tidak hanya ada pada manusia, melainkan bagi seluruh makhluk ciptaan Allah SWT.
             Bahkan tidak hanya manusia, makhluk lain pun juga menerima hal yang sama sebagaimana kelengkapan yang telah ditentukan-Nya. Adapun cacat atau kelainan, bukanlah suatu hal yang Allah SWT kehendaki, karena Allah SWT sesungguhnya menciptakan dalam kebaikan dan yang membuat buruk suatu keadaan adalah akibat dari tindakan manusia itu sendiri yang tanpa dia sadari akibatnya. Dari sini kita dapati bahwasannya Allah SWT dengan begitu Maha Adil-Nya telah menciptakan suatu system yang begitu sempurna dalam kehidupan ini. Demikian pula dengan Hak Asasi yang kita miliki itu bukanlah suatu hal yang ada karena kita, melainkan suatu anugerah yang Allah SWT berikan kepada kita, untuk saling memahami antara satu dengan yang lain. Oleh sebab itu, makna yang paling pantas kita berikan pada Hak Asasi bukanlah kebebasan, melainkan suatu system keserasian yang menjaga hubungan kita dengan Allah SWT, sesama, dan alam.
            Kesimpulan
Hak Asasi yang disebutkan dalam poin-poin universal Barat seakan-akan terkemas apik sebagaimana halnya yang tertera dalam Deklarasi Universal. Namun, kita harus melakukan telaah lebih lanjut atas apa yang ada di dalam Islam. Islam tidaklah miskin, melainkan kaya. Bahkan sebelum dunia menemukan Deklarasi Universal, Islam sudah memberikan dua system undang-undang HAM. Namun yang perlu kita sikapi di sini adalah; Hak Asasi bukanlah suatu bentuk kebebasan, melainkan suatu bentuk kesadaran untuk merasakan apa yang orang lain inginkan, yang terwujud dalam suatu system harmoni yang menjaga keselarasan tersebut. Hak Asasi adalah karunia Allah SWT, yang berlaku untuk sesama manusia. Ke-Tuhanan adalah landasan utama HAM dalam Islam.
REFERENSI
http.//goggle.com