Kamis, 19 Mei 2011

demokrasi menurut etimologi dan terminology


Demokrasi menurut etimologi dan terminology
Demokrasi pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal. Abraham Lincoln th 18673 memberikan pengertian demokrasi “ government of the people, by the people, and for the people”.
Menurut etimologi/bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu dari demos = rakyat dan cratos atau cratein=pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi rakyat mendapat kedudukan penting didasarkan adanya rakyat memegang kedaulatan.
Pelaksanaan demokrasi ini ada dua cara yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung.
Demokrasi langsung, rakyat seluruhnya dikutsertakan dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan. Hal ini terjadi pada zaman yunani kuno (abad ke 4 SM – abad ke 6 SM). Pada masa itu Yunani berupa negara kota (polis). Akan tetapi pada masa itu ada pembatasan ikut dalam pemerintahan adalah anak, wanita dan budak. Akibat perkembangan penduduk maka system demokrasi. Akibat perkembangan penduduk maka demokrasi langsung sudah tidak memungkin lagi sehingga timbul cara kedua yaitu demokrasi tidak langsung.
Demokrasai tidak langsung dilaksanakan melalui system perwakilan. Biasanya dilaksanakan dengan cara pemilihan umum. Secara terminology . Demokrasi dari segi terminology mengandung makna demokrasi konseptual. Demokrasi dilihat dari segi pemikiran politik. Torres demokrasi dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik. Clssical Aristotelian theory, medieval theory dan contemporary doctrine. Torres melihat demokrasi dari segoi formal dan substantive.
Formal menunjuk pada demokrasi dlm arti system pemerintahan. Substantive menunjuk pada demokrasi dalam 4 bentuk.
(1) menitik beratkan pada perlindungan terhadap tirani.
(2) titik berat pada manusia mengembangkan kekuasaan dan kemampuan.
(3) melihat keseimbangan partisipasi masyarakat terhadap beban yang berat dan tuntutan yang tidak dapat dipenuhi.
(4) bahwa tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam keseimbangan social dan kesadaran social. Perubahan social dan partisipasi demokratis perlu dikembangkan secara bersamaan karena satu sama lain saling ketergantungan.
Dari segi terminology dan konseptual ada beberapa pendapat :
1. Tradisi pemikiran Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan;
2. Tradisi medieval theory menerapkan roman law dan konsep popular souvregnty.
3. Contemporary doctrine dengan konsep republik dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
 4. Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat
pada rakyat.
5..Henry B. Mayo, system politik demokratis adalah menunjukkan kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh
rakyart, dan didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya kebebasan
politik.

Rabu, 18 Mei 2011

demokrasi sebagai wewenang alat kelengkapan negara

Demokrasi Sebagai Wewenang Alat Kelengkapan Negara

PENDAHULUAN
            Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diproleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
ISI PEMBAHASAN
            Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme 
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.


jenis-jenis demokrasi


 Jenis-jenis Demokrasi

Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :

·         Demokrasi Langsung
·         Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
·         Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
·         Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
·         Demokrasi Formal
·         Demokrasi Material
·         Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
·         Demokrasi Sistem Parlementer
·         Demokrasi Sistem Presidensial
1. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a. Masa Orde Lama
Masa Orde Lama berlangsung mulai dari tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1 Maret 1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama. Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain
a) Adanya rasa gotong royong.
b) Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
c) Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.
Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi Menko pemimpin partai banyak yang ditangkapi.
b. Masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari tanggal 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru.
1) Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD          1945 Alinea keempat.
2)  Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
            a) Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
            b) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
            c) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
            d) Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
            e) Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
            f)  Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
            g) Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang                 Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
3)  Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
            a) Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan Presiden        begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
            b) Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.
c. Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
-   Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, & kemasyarakatan.
-   Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
-   Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
a. Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
b. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c. Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
d. Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin   (cebderung otoriter).
e. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
f.   Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).
2. Mengembangkan Sikap Demokrasi
Dalam mengembangkan sikap demokrasi bisa kita lakukan dengan lingkungan yang terdekat dengan kita misalnya keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat.
a. Lingkungan Keluarga
1) Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya.
2) Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
3) Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
4) Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
b. Lingkungan Sekolah
1) Berusaha selalu berkomunikasi individual.
2) Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3) Berani mengajukan petisi (saran/usul).
4) Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
5) Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
6) Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS dan sebagainya.
c. Lingkungan masyarakat
1) Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2) Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
3) Mengikuti kegiatan rembug desa.
4) Mengikuti kegiatan kerja bakti.
5) Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.

hubungan demokrasi dengan rule of law


HUBUNGAN DEMOKRASI DENGAN RULE OF LAW
Pengertian Rule of Law
               supremasi hukum, berarti bahwa hukum diatas semua orang dan itu berlaku bagi semua orang. Apakah gubernur atau diatur, apakah penguasa atau dikuasai, tidak ada yang diatas hukum, tidak ada yang dibebaskan dari hukum, dan tidak ada yang dapat memberikan dispensasi untuk penerapan hukum.
               Penegakan hukum adalah sebuah hukum umum sesuai dengan keputusan yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip – prinsip atau hukum yang dikenal, tanpa intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka. Pribahasa ini dimaksudkan sebagai perlindung terhadap pemerintahan yang semena-mena
               Secara umum, hukum adalah aturan - aturan yang ditetapkan oleh negara dikenakan sanksi atau konsekuensi apabila melakukan kesalahan atau pelanggaran. Yang dominan adalah bahwa konsep “rule of law” mengatakan apa – apa tentang “justness” dari hukum itu sendiri, tetapi hanya bagaimana sistem hukum beroperasi. Sebagai konsekuensi dari itu, bangsa yang sangat demokratis atau satu tanpa menghargai hak asasi manusia bisa eksis dengan “rule of law” sebuah situasi yang mungkin terjadi didalam beberapa diktator modern. “Aturan hukum” atau Rechssstaat mungkin kondisi yang akan diperlukan untuk demokrasi.

A. Latar Belakang Rule of Law
Latar belakang kelahiran rule of law:
1.    Diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara.
2.    Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional.
3.    Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.
Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man.

-           
·         Unsur-unsur rule of law menurut A.V. Dicey terdiri dari:
     - Supremasi aturan-aturan hukum.
     - Kedudukan yang sama didalam menghadapi hukum.
     - Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
·         Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah:
     - Adanya perlindungan konstitusional.
     - Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
     - Pemilihan umum yang bebas.
     - Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
     - Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
     - Pendidikan kewarganegaraan.

           Ada tidaknya rule of  law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesama warga Negara maupun pemerintah.
·            Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.Dengan demikian inti rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan social.Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu
a. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3),
b. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hokum dan keadilan (pasal 24 ayat 1),
c. Segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hokum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1), d. Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hokum (pasal 28 D ayat 1), dan e. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2).
·           Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) erat kaitannya dengan (penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum) “the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.
Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982). Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi social yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan system peraturan dan prosedur yang sengaja bersufat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
·          Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait rule of law telah banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan dimasyarakat.


Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan rule of law bias berjalan dengan yang diharapkan, maka:
a. Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa.
b. Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c. Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga memihak pada keadilan.
           Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hokum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif memuat kandungan moral yang kuat.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2. Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3. Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:
o Kasus korupsi KPU dan KPUD;
o Kasus illegal logging;
o Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
o Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
o Kasus perdagangan wanita dan anak.



Kamis, 28 April 2011

hak dan kewajiban negara kapada rakyatnya

HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA PADA RAKYATNYA

·  Hak dan kewajiban suatu negara kepada rakyatnya Berdasarkan UUD 1945. Menurut  Prof. Dr. Notonagoro mengatakan suatu definisi dasar mengenai hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus menerus oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa.
Hak dan kewajiban adalah merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang porsi yang terjadi pada negara ini bahwa setiap warga yang memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi warga negara indonesia belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupanya.
Dalam mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban salah satunya dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri sebagai seorang warga negara yang harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang, Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat atau ini tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini dan berbicara pada tempat pengaduan yang pantas. sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sekarang kita bicara mengenai UUD pasal 28 yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul dari sana banyak asumsi yang mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan sebagaimana syarat-syarat pengaturan dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Tetapi pada sekarang pasal 28 banyak orang yang salah mengartikan atau menterjemaahkan apa itu pasal 28 seperti kasus pada akhir-akhir ini yaitu kasus akhmadiyah. kasus ini ini bukan hanya membicarakan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia yang mempunyai wewenang dalam memiliki pasal 28 yang berbunyi bahwa hak warga negara dan penduduk menetapkan untuk berserikat dan berkumpul tetapi kasus ahmadiyah adalah kasus penistaan agama islam yang bukan diamali oleh nabi muhammad saw. Rakyat diindonesia sekarang-sekarang ini banyak sekali betentangan dengan kacamata publik dasar negara indonesia yang berlandaskan NKRI tetapi kenyataan dilapangan sekarang beberapa daerah seakan akan sudah menjadi NII bukan NKRI lagi, maka pemerintahan harus waspada dengan gebrakan seperti ini karena bagaimana pada zaman soekarno pancasila sedikit demi sedikit akan dihilangkan oleh piagam jakarta..
Negara indonesia dalam pasal 28 jangan diartikan dan diterjemaahkan oleh orang yang tidak paham agama memang masyarakat dibebaskan untk beragama tapi ada juga UUD PNPS berisi tentang hal yang menodai agama oleh karena itu bisa mengancam masa depan anak cucu kita kalo anak kita ingin berkembang sesuai perkemabangan yang baik dan berpandangan kedepan tolong selidiki masuknya agama akhamadiyah dinegara indonesia. Mui pun selaku mitra pemerintah yang konstitusional tidak ditanggapi oleh kebijakan pemerintah kalo seperti itu keberadaan Mui, Nu, muhamadiyah, dibubarkan saja karena tidak memberi kontribusi positiv terhadap hak dan kewajiban beragama negara indonesia.
Negara ini berkembang bila rakyat dan pemerintahan tidak melupakan bhineka tunggal ika yang harus dijaga oleh generasi muda bangsa indonesia. Dengan cara seperti sering melakukan dialog-dialog yang harus dicari titik temu bukan hanya perbedaan ketika orang-orang akan menyeragamkan pendapat atau keputusan yang dicari.





KEWAJIBAN NEGARA KEPADA RAKYATNYA
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak bulan Agustus 1997 telah menimbulkan dampak yang luas bagi kehidupan masyarakat.
Diawali dengan nilai tukar Rupiah yang terus melemah terhadap Dolar AS, mengakibatkan kinerja kegiatan produksi menurun tajam karena sebagian bahan bakunya berasal dari luar negeri. Kondisi ini kemudian menyebabkan banyak perusahaan yang akhirnya harus gulung tikar. Tercatat sedikitnya dua puluh lima juta orang pengangguran baru yang dihasilkan oleh krisis ini. Tentunya terdapat puluhan juta jiwa yang menggantungkan
hidup pada pekerja-pekerja yang di-PHK itu. Dari data yang dikumpulkan Depsos untuk wilayah DKI Jakarta hingga Juli 1998, tercatat adanya peningkatan jumlah Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) sebesar 30%, WTS 30%, pedagang asongan 75%, dan anak jalanan 200% (Republika, 29 Juli 1998).
Keadaan sosial yang telah menghasilkan banyak orang miskin baru ini merupakan masalah sosial yang penting untuk segera diatasi. Jumlah siswa yang harus putus sekolah meningkat tajam di saat wajib belajar sedang giat-giatnya digalakkan. Keadaan gizi dan kesehatan masyarakat menurun sehingga mencapai titik yang memprihatinkan. Kenyataan ini harus diantisipasi untuk menghindari terdapatnya “generasi yang hilang” beberapa dasawarsa mendatang.
Pasal 34 undang-undang dasar 1945 menyatakan “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Yang dimaksud dengan fakir miskin di sini adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Fakir miskin dapat juga berarti orang yang mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Para gelandangan, pengemis, maupun anak-anak jalanan dapat pula dikategorikan sebagai fakir miskin untuk kemudian dipelihara oleh negara.
Bagaimanakah sebenarnya relisasi pemeliharaan oleh negara yang dikehendaki oleh konstitusi? Penjelasan pasal 34 UUD 1945 berbunyi “Telah cukup jelas, lihat di atas”. Yang dimaksud oleh kalimat “di atas” itu tidak lain adalah penjelasan dari pasal 33 UUD 1945 yang memang masuk dalam bab yang sama dengan pasal 34 yaitu bab mengenai kesejahteraan sosial. Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 antara lain menyebutkan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran perseorangan. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan.
Dari penjelasan UUD 1945 tersebut terlihat jelas relevansi dari sistem ekonomi dalam upaya menanggulangi kemiskinan. Sistem ekonomi kerakyatan yang berasal dari rakyat, dikerjakan oleh rakyat, dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat banyak merupakan bentuk ideal yang seyogianya dan wajib diciptakan oleh negara.
Dengan berjalannya mekanisme ekonomi kerakyatan yang memberikan kesempatan yang adil terhadap sumber-sumber modal, maka kesejahteraan masyarakat dapat dipelihara agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan. Masyarakat tidak dapat disalahkan atas kemiskinan yang dideritanya. Peningkatan kesejahteraan sebenarnya adalah hak mereka, sementara di lain pihak, negara (pemerintah) berkewajiban dan memiliki kapasitas untuk menciptakan mekanisme yang kondusif bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam kenyataannya, pemerintah ternyata tidak berhasil menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk mencapai hal itu. Akumulasi modal yang hanya berputar pada segelintir kalangan masyarakat pada masa orde baru tak ayal lagi merupakan kejahatan terstruktur yang tidak boleh terulang kembali. Oleh karena itu, usaha pemerintah untuk menerapkan sistem ekonomi kerakyatan akhir-akhir ini dapat disambut positif sebagai wujud tanggung jawab negara memelihara kesejahteraan rakyatnya.
Bantuan dan Rehabilitasi Sosial
Pasal 34 UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Pasal 1 UU 6/1974 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial”.
Selain usaha menciptakan sistem perekonomian yang sifatnya mendasar, perlu pula usaha yang sifatnya lebih pada pelaksanaan langsung di lapangan. Hal ini dibutuhkan untuk dapat sesegera mungkin mengantisipasi keadaan sosial yang memprihatinkan ini. Pengaturan yang bersifat lebih teknis di bawah UU 6/1974 adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin. Pasal 2 ayat (1) dari PP 42/1981 di atas menyebutkan bahwa fakir miskin berhak mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial. Selanjutnya, ayat (2) pasal yang sama menyatakan bahwa pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin tersebut meliputi bantuan sosial dan rehabilitasi sosial.
Bantuan sosial adalah bantuan bersifat sementara yang diberikan kepada keluarga fakir miskin agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Bantuan sosial yang diberikan dapat berbentuk bantuan santunan hidup, bantuan sarana usaha ekonomi produktif, atau bantuan sarana kelompok usaha bersama. Bantuan ini berupa bahan atau peralatan untuk menunjang usaha ekonomi produktif. Sesuai dengan asas kekeluargaan yang dianut, maka sarana usaha ekonomi produktif tersebut diberikan dan dikelola dalam sebuah kelompok usaha bersama yang berada dalam pembinaan pemerintah.
Proses Pemberian Bantuan
Proses pemberian bantuan yang dilakukan pemerintah dengan pengajuan data keluarga miskin yang perlu mendapatkan bantuan melalui RT/RW yang bersangkutan dalam rapat koordinasi pembangunan (Rakorbang) kecamatan tiap-tiap desa/kelurahan. Data yang diterima kemudian dibicarakan dan diolah di Rakorbang kabupaten/Kota Madya untuk selanjutnya dibawa ke tingkat provinsi dan terakhir diajukan ke Bapenas. Data yang masuk ke Bapenas diseleksi untuk disesuaikan dengan anggaran yang disediakan APBN. Proses yang cukup panjang ini menghendaki efisiensi di setiap lini agar dapat mencapai sasaran yang diinginkan.
Tindak lanjut dari pemberian bantuan sosial adalah rehabilitasi sosial yang berfungsi sebagai proses refungsionalisasi dan pengembangan, untuk memungkinkan fakir miskin mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Dalam proses rehabilitasi sosial ini, fakir miskin berhak untuk mendapatkan pembinaan kesadaran berswadaya, pembinaan mental, pembinaan fisik, pembinaan keterampilan, dan pembinaan kesadaran hidup bermasyarakat. Fakir miskin yang telah selesai menjalani pembinaan dapat diberikan bantuan permodalan oleh Depsos guna meningkatkan taraf kesejahteraannya.
Jaring Pengaman Sosial
Program lain yang sedang digalakkan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat dan mencegah timbulnya fakir miskin baru adalah program Jaring Pengaman Sosial (JPS). JPS dilakukan dengan bekerjasama dengan badan-badan dana luar negeri. Salah satu bentuk program ini dilaksanakan melalui kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang masih mampu bertahan untuk dapat menampung sebagian tenaga kerja yang terkena PHK. Salah satu kelebihan program jaring pengaman sosial ini adalah pelaksanaan di lapangan tidak lagi dilakukan oleh aparat pemerintahan sehingga dapat dihindari kemungkinan hambatan birokrasi yang menumpulkan efektivitas program.
Namun sayangnya program yang mempunyai dana milyaran dolar dan triliunan rupiah ini belum dikelola dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari tidak terdapatnya kejelasan dan standar baku terhadap pelaksanaan program JPS ini. Program yang melibatkan banyak LSM inipun ternyata masih mengikutkan LSM yang sebenarnya kurang qualified, bahkan LSM yang belum mempunyai struktur organisasi permanen.
Dibutuhkan: Partisipasi Masyarakat
Selain hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat seperti dipaparkan di atas, terdapat pula kewajiban bagi masyarakat, yang dibebankan oleh UU No.6 tahun 1974, untuk ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. Keadaan keuangan negara yang tidak mendukung saat ini sangat memerlukan bantuan yang intensif dari masyarakat, karena pada saat rakyat sangat memerlukan bantuan dana pelayanan sosial dari pemerintah ternyata anggaran pemerintah untuk pelayanan sosial justru menurun.
Ada beberapa peraturan yang telah dibuat untuk memfasilitasi kewajiban masyarakat tersebut. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 1998, yang memberikan wewenang kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun menerima dan menyalurkan zakat, infaq, dan sadaqah. Pasal 12 PP 42/1981 juga memfasilitasi kewajiban ini dengan memberikan kemungkinan bagi organisasi sosial yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial untuk mendapatkan bantuan subsidi.
Menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bukanlah satu-satunya bentuk partisipasi masyarakat. Untuk dapat meningkatkan kesejahteraan sosial, juga dibutuhkan kontrol sosial dari masyarakat terhadap kewajiban pemerintah untuk menjamin kesejahteraan sosial ini. Kritik langsung dan peranan insan pers akan selalu dibutuhkan untuk mencegah adanya kebocoran-kebocoran dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.
Transparansi
Dari pengamatan langsung di bilangan Kampung Tengah Jakarta Selatan pada bulan Februari 1999, ditemukan komunitas masyarakat tidak mampu yang belum pernah sekalipun mendapatkan bantuan dari pemerintah. Apakah mungkin kondisi mereka yang hidup di lingkungan kumuh dengan rumah-rumah semi permanen berukuran tiga kali tiga meter masih belum layak untuk mendapatkan bantuan? Yang jelas mereka sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah untuk modal usaha mereka agar tidak terjerat oleh rentenir. Aparat kelurahan diketahui pernah mendata dan mendokumentasi mereka dengan iming-iming akan diberikan bantuan permodalan, namun hingga tulisan ini dibuat janji tersebut belum kunjung terealisasi.
Langkah transparansi harus segera dilakukan agar efisiensi bantuan dapat terjamin. Adanya transparansi sangat dibutuhkan dalam proses pemberian bantuan ini untuk memberikan kepastian bahwa dana bantuan telah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya. Masyarakat pemberi dana, yaitu penyumbang maupun seluruh masyarakat sebagai pembayar pajak kepada negara, yang dananya digunakan untuk kesejahteraan sosial, berhak untuk mengetahui apa yang terjadi pada dana yang telah mereka berikan. Sementara masyarakat yang berhak menerima dana tersebut juga berhak atas transparansi, untuk memastikan bahwa hak mereka atas kesejahteraan sosial tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya.
Masalah pemenuhan hak atas kesejahteraan sosial ini sangat mendesak untuk segera dituntaskan. Konstitusi kita sendiri telah mengakomodasi hak atas kesejahteraan sosial. Para pendiri bangsa ini telah tidak melupakan hak dasar ini, akankah kita -generasi sekarang- justru melupakannya?
Hak-Hak Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial:
1. Setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya. (Pasal 1 UU no.6 tahun 1974).
2. Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari negara (Pasal 34 UUD 1945).
3. Fakir miskin berhak mendapatkan sarana bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. (Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI no.42 tahun 1981).
4.Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
5.Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
6. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
7. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
8. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
9. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
10. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban-Kewajiban Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial:
1. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. (Pasal 1 UU no.6 tahun 1974).
2. Pemerintah wajib mengusahakan sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat banyak. (Penjelasan pasal 33 UUD 1945).
3.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
4. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
5.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
6. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia