Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan UUD 45
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESI
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau
diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh warga
negara.
Hak
dan Kewajiban
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban sering tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak dari pada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak
cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan
diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara
hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan
sosial yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah ada dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi pada semestinya, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat atau diri
sendiri tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun banyak rakyat menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana
mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak
rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga
negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Kewarganegaraan
Warga
Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga
negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah
negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing
(WNA).
•
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,Penduduk adalah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal diIndonesia.
•
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa
•
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala
hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat
dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan
Materiil.
Asas
Kewarganegaraan di Indonesia :
•
Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat
atau daerah kelahiran seseorang.
•
Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan
berdasarkanpertalian darah atau keturunan.
•
Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan
yangmemiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan
keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat
dan bersatu.
Unsur
Pewarganegaraan (Naturalisasi) :
•
Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih
atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.
•
Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara
atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan
menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan
tersebut.
Status
Kewarganegaraan Indonesia :
•
Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang memiliki status kewarganegaraan
hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara, seseorang tidak diakui
sebagai warga negara dari negara manapun.
•
Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua
negara.
•
Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila
peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warganegara ke dua negara
tersebut.
Hak
Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak
ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
-
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK
DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
HAK
ASASI MANUSIA
Hak
asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak
adalah sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan
dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat
pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan
sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.
Hak
asasi manusia dalam bahasa Prancis disebut “Droit L’Homme”, yang artinya
hak-hak manusia dan dalam bahsa Inggris disebut “Human Rights”. Seiring dengan
perkembangan ajaran Negara Hukum, di mana manusia atau warga negara mempunyai
hak-hak utama dan mendasar yang wajib dilindungi oleh Pemerintah, maka muncul
istilah “Basic Rights” atau “Fundamental Rights”. Bila diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia adalah merupakan hak-hak dasar manusia atau lebih dikenal
dengan istilah “Hak asasi manusia”.(Ramdlon Naning; 1982 : 97) Meriam Budiardjo,
mengemukakan bahwa :
“Hak
asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh daqn
dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap
bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras,
agama, kelamin dank arena itu bersifat universal. Dasar dari semua hak asasi
ialah bahwa manusia memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan
cita-citanya. (Meriam Budiardjo; 1980 : 120)
Isi
dari pada hak asasi manusia hanya dapat ditelusuri lewat penelusuran aturan
hukum dan moral yang berlaku dalam masyarakat. John Locke (1632-1704) yang
dikenal sebagai bapak hak asasi manusia, dalam bukunya yang berjudul “Two
Treatises On Civil Government”, menyatakan tujuan Negara adalah untuk melindungi
hak asasi manusia warga negaranya. Manusia sebelum hidup bernegara atau dalam
keadaan alamiah (status naturalis) telah hidup dengan damai dengan haknya
masing-masing, yaitu hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas
penghormatan terhadap harta miliknya, yang semua itu merupakan
propertinya.(Dikutif dari I Dewa Gede Atmadja; 2002 ;3-5)
Di
Indonesia berdasarkan Perubahan UUD 1945 dalam Bab XA ditentukan mengenai Hak
Asasi manusia. Namun kaitannya dengan hak-hak di bidang ekonomi, sosial dan
budaya identifikasinya belum rinci dan jelas. Oleh karena hak-hak yang
berkaitan dengan hak dibidang ekonomi, sosial dan budaya masih tersebar dalam
pasal-pasal yang ada. Dengan penelusuran melalui pendekatan sejarah, maka
ditemukan perkembangan dari ha-hak dibidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya lazimnya dikatagorikan sebagai hak-hak positif
(Positive Rights) yang dirumuskan dalam bahasa “rights to” (hak atas),
sedangkan hak-hak sipil dan politik dikategorikan sebagai hak-hak negative
(Negative Rights ) yang dirumuskan dalam bahasa “freedom from” (kebebasan
dari). Sebagai hak-hak positif, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dipahami
sebagai hak hak yang tidak dapat dituntut di muka pengadilan (non-justicible),
sebaliknya dengan hak-hak sipil dan politik, sebagai hak-hak negative, dapat
dituntut di muka pengadilan. (Kasim, dalam Kasim dan Arus: xii-xiv).
Macam
Hak Asasi Manusia
a.
Hak Asai Manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
b.
Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang.
c.
Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.
HAK
ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1.
Pengakuan Bangsa Indonesia akan HAM
Pengakuan
HAM pada Pembukaan UUD 1945 Alenia 1 dan Alenia 4, batang Tubuh UUD 1945,
Ketetapan MPR, Peraturan Perundang-Undangan.
2.
Penegakan HAM
Memberi
jaminan perlindungan terhadap HAM, selain dibentuk peraturan hukum, juga di
bentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan HAM.
3.
Konvensi Internasional tentang HAM Konvensi Internasional terhadap HAM adalah
wujud nyata kepedulian masyarakat internasional akan pengakuan, perlindungan,
penegakan HAM.
4.
Keikutansertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional
Tanggung
jawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional tantang HAM tersebut
diwujudkan dengan keikutsertaan indonesia untuk instrumen internasional.
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
:
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Pokok
Pikiran Amandemen UUD 1945 Amandemen Ke-Empat
Amandemen
keempat diarahkan untuk memperbaik penyelenggaran negara dan penekanan
perhatian pada pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Pada amandemen keempat
diubah hal-hal sebagai berikut :
a.
MPR pada Bab II pasal 2 menyebutkan bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR
dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Jadi anggota MPR tidak ada lagi yang
berasal dari penunjukkan.
b.
Pemilu, proses pemilu pemilihan presiden dilakukan melalui putaran kedua
apabila pada putaran pertama gagal memperoleh pemenang. Perubahan ini
menunjukkan bahwa proses pemilihan presiden ditentukan oleh rakyat secara
demokratis bukan lembaga-lembaga lain.
c.
Pendidikan dan Kebudayaan diubah dalam Bab XIII, didalam bab tersebut pada
intinya hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang baik, dengan
alokasi anggaran yang memadahi.
d.
Perekonomian dan Kesejahteraan sosial diubah dalam Bab XIV, pada intinya
menyatakan bahwa perekonomian diusahakan pemerintah terdistribusi secara adil
dan merata.Disamping itu juga menekanankan kembali bahwa pemerintah
berkewajiban untuk memelihara warga negara yang hidup miskin serta
mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh warganya.
e.
Perubahan UUD diatur dalam Bab XVI pasal 37 dalam pasal tersebut diatur
ketentuan dansyarat perubahan UUD kecuali negara kesatuan Republik Indonesia.
Permasalahan
UUD 1945 menjadi kendala dalam pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara.
UUD
1945 merupakan merupakan produk konstitusi yang melandasi yaitu orde lama dan
orde baru, seperti yang sudah kita ketahui bahwa kedua rejim tersebut sarat
dengan kelemahan-kelemahan. Menurut Mahfud, didalam UUD 1945 terdapat lima
kelemahan dasar yaitu :
-
Konstitusi yang Sarat Eksekutif.Konstitusi UUD 1945 syarat dengan kekuasaan
eksekutif dimana presiden memegang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislasi.
-
Kurangnya Sistem Check and Balances.Didalam UUD 1945 asli MPR dinyatakan
sebagai lembaga tertinggi negara namun didalam prakteknya MPR tidak dapat
mengendalikan presiden. Di dalam UUD 1945 tersebut juga tidak secara jelas
memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga tidak berhasil
menciptakan mekanisme yang baik. Kegagalan tersebut menciptakan kekuasaan
kekuasaan presiden yang dominan diatas legislatif dan yudikatif.
-
Terlalu banyak Pendelegasian ke tingkat Undang-Undang.Pendelegasian UUD 1945
ketingkat Undang-Undang menimbulkan problem ketika presiden sebagai kepala
eksekutif diberikan kukuasaan yang besar didalam pembuatan perundangan
(legislasi). Ketidakseimbangan kekuasaan antara presiden dengan DPR
(legislatif) menyebabkan presiden dapat membuat UU sesuai dengan kondisi yang
diharapkannya, sehingga dikhawatirkan muncul otoriterisme.
-
Masih Adanya Pasal-Pasal yang Multi Tafsir.Pasal-pasal yang mengandung
pasal-pasal ini yang dikemudian dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan atas
nama UU. Pasal-pasal tersebut memberikan keleluasaan bagi eksekutif untuk
menafsirkan pasal tersebut sesuai dengan kepentingannya.
-
Praktek UUD 1945 sangat tergantung Political Will dari
pemerintah.ketidakjelasan pasal- pasal tersebut ditas menyebabkan pelaksanaan
UUD 1945 sangat tergantung dari kemamuan pemerintah. Kekuasaan yang tak
terkontrol dengan penyeimbang yang baik akan membuat eksekutif menjadi
pemerintah yang otoriter seperti yang terjadi pada orde lama dan orde baru.
Didalam perkembangannya pasal-pasal tersebut diperbaiki didalam amandemen UUD
1945 seperti yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya.
Sampai
saat ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik pusat maupun
daerah. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain :
1.
Tidak jelasnya sistem parlemen di Indonesia, parlemen di Indonesia terdiri dari
DPR, DPD dan MPR. Sedangkan MPR adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai
kekuasan sendiri namun anggotanya adalah anggota dari DPR dan DPD.
2.
Reformasi eksekutif sampai saat ini presiden masih belum terbebas dari
cengkraman partai-partai politik. Presiden yang diusulkan melalui partai
politik cenderung melakukan politik balas budi kepada partai yang
mencalonkannya.
3.
Reformasi legislatif pada amandemen UUD 1945 sudah dilkukan yaitu dengan
menggeser kekuasan eksekutif ke legiaslatif untuk menciptakan sistem Check and
Balances yang baik. Namun, dalam implementasinya perubahan ini membuat DPR/D
seperti menjadi lembaga superior karena kesalahan penafsiran UU bagi sebagian
anggota DPR/D.
4.
Pelaksanaan otonomi daerah banyak multi tafsir sehingga implementasi didaerah berbeda-beda.
Otonomi menimbulkan banyak permasalahan terutama kedaerahan dan sulitnya
koordinasi antar daerah.
5.
Masih tingginya kebocoran anggaran dan kesalahan pengelolaan SDA menyebabkan
efisiensi anggaran dan pendapatan negara yang baik belum tercapai. Kebocoran
tersebut mengakibatkan rendahnya pelayanan pemerintah di bidang pendidikan dan
belum tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Konsep
Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945
Memasukkan
hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri
konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari
80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia,
utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan
konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas
internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak
dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human
Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi
internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh
negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang
dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.
Dalam
konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah
lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif,
karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea
1 :
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban
kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang
meliputi :
Hak
dan kewajiban dalam bidang politik
•
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1.
Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.
Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
•
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”.
Arti
pesannya :
1.
Hak berserikat dan berkumpul.
2.
Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban
untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya,
di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya,
semua media pers dalam mengeluarkan pikiran
Hak
dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
•
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran nasional, yang diatur denganundang-undang”.
•
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia”.Arti pesan yang terkandung adalah :
1.
Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3.
Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.
Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.
Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6.
Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain
dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula
pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah :
7.
Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya,sehingga di
samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8.
Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hak
dan kewajiban dalam bidang Hankam
•
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak
dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
Hak
dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
•
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
•
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
•
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
•
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara”.
Hak
Asasi Manusia Bidang Ekonomi.
Di
dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam Pasal
28D ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD
1945 yaitu :
(1).
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2).
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3).
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak
asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan akitivitas
perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut
serta dalam serikat buruh.
-
Hak memperoleh Pekerjaan.
Deklarasi
Umum Persenkatan Bangsa-dangsa (PBB) tentang HAM, dalam pasal 23 ayat (1)
menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas
perlindungan terhadap pengangguran. Dalam International Covenant on Economc,
Social and Cultural 1966, pasal 6 ayat (1) menentukan “negara-negara peserta
perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja yang meliputi setiap orang atas
kesempatan memperoleh nafkah dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas
dipilihnya atau diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak
dalam melindungi hak ini”. Kecuali itu, dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 menentukan :“setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan
kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak (ayat 1). Selain itu ditentukan
“setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak
pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil (ayat 2). Setiap orang baik.
pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau
serupa berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama (ayat
3). Sedangkan ayat 4 menentukan “ setiap orang baik pria maupun wanita dalam
rnelakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas
upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan
kehidupan keluarga.
-
Hak mendapat upah yang sama.
Untuk
menciptakan keadilan, maka perolehan upah antara pria dan wanita diharapkan
tidak berbeda dalam hal jenis kelamin dan kualitas pekerjaan yang sama. The
Universal Declaration of Human Rights 1948, dalam pasal 23 ayat (2) menentukan
“setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk
pekerjaan yang sama”. Hal yang sama juga diatur secara rinci dalam pasal 7
International Covenant on Economic, Social and Cultural menetukan
“negara-negara pesertaperjanjian mcngakui hak setiap orang akan kenikmatan
kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang mejamin :
a.
Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum dengan :
1)
Gaji yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa
perbedaan apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi kerjanya tidak kurang
dan kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan gaji yang sama untuk pekerjaan
yangsama.
2)
Penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian.
b.
Kondisi keja yang aman dan sehat;
c.
Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke
tingkatyang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan
kecakapan;
d.
Istirahat, santai dan pembatasan dan jam kerja yang layak dan liburan
berkala.dengan upah dan juga upah pada hari libur umum. Hal yang sama dalam
hukum positif Indonesia diatur dalam pasal 38 Undang-undang tentang Hak Asasi
Manusia.
-
Hak ikut serta dalam Serikat Buruh.
Piagam
dalam Dekiarasi Umum Perserikatan Bangsa Bangsa 1948, pada pasal 23 ayat (4)
menentukan :”setiap orang herhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat kerja
untuk melindungi kepentingannya.
Hak
Asasi Manusia di bidang Sosial dan Budaya
a.
Hak asasi Manusia di bidang Sosial
Hak
asasi manusia bidang sosial adalah hakasasi manusia yang berkaitan dengan hak
atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hakatas pendidikan. Dalam Perubahan
UUD 1945 ditentukan sbb.:
Pasal
28H ayat (3) Perubahaqn UUD 1945 menentukan :”Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermantabat.
Pasal
28H ayat (1) Perubahan UUD 1945 menentukan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal
31 Perubahan UUD 1945 menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yaitu :
Ayat
(1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
Ayat
(2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
Ayat
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan
nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta aklak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.
Ayat
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari
anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ayat
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjungjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Hak
Asasi manusia di bidang Budaya
Hak
asasi manusia dalam bidang budaya dapat diidentifikasi sebagai berikut.
- Pasal 28C Perubahan UUD 1945
menentukan
bahwa :”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu
pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
- Pasal 28I ayat (3) Perubahan UUD 1945
menentukan
bahwa:”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormatiselaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
- Pasal 32 Perubahan UUD 1945 menentukan :
Ayat
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Ayat
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Di
dalam Perubahan UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Berangkat
dari ketentuan tersebut, maka perlindungan , pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah merupakan tanggung jawab Negara, terutama
pemerintah.
Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundangundangan. Maka dalam rangka memenuhi semua
itu dikeluarkan antara lain:
-
Perubahan UUD 1945 (Bab XA tentang Hak Asasi Manusia)
-
UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
-
UU RI NO.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak asasi manusia.
-
Dan peraturan-peraturan lainnya